Kerja Praktik
Evaluasi proteksi dan keselamatan radiasi di pabrik 3 PT. Pupuk Kalimantan Timur
PT. Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) merupakan anak perusahaan dari PT. Pupuk Indonesia (Persero), dan saat ini memiliki kapasitas produksi urea 3,43 juta ton per tahun, amoniak sebanyak 2,74 juta ton per tahun dan NPK 350 ribu ton per tahun. Perusahaan ini resmi berdiri pada 7 Desember 1977 dan berlokasi di Bontang, Kalimantan Timur. Pabrik 3 adalah salah satu pabrik di PT. Pupuk Kaltim yang telah dibangun pada 19 Juni 1986 dengan kapasitas produksi urea 1725 ton/hari. Di dalam proses produksi urea melibatakan penggunaan zat radioaktif. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom, pada pasal 5 ayat 2 menyatakan bahwa bahan-bahan radioaktif lainnya dikuasai oleh negara dan penggunaannya diawasi oleh pemerintah. Dalam hal ini, pengawasannya dilakukan oleh Bapeten. Oleh karena itu, dengan digunakannya sumber radioaktif, maka perlu dilakukan evaluasi proteksi dan keselamatan radiasi untuk menjaga keselamatan pekerja.rnrnKata kunci: pengawasan, radioaktif, wvaluasi, proteksi radiasi, keselamatan kerja (5)
S20-0008 | 62/KP/19 614.876(043) YOH e | Perpustakaan Poltek Nuklir (600) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain