Buku Non-ketenaganukliran
Pengantar hukum tata negara
lmu hukum tata negara adalah salah satu cabang ilmu hukum yang mengkaji negara dan konstitusi sebagai objek kajiannya. Hukum tata negara mengalami perubahan yang mendasar di bidang ketatanegaraan berawal dari krisis multidimensi yang mengakibatkan pengunduran diri Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998. Pengunduran diri ini membuka ruang demokratisasi di semua bidang kehidupan. Berbagai tuntutan disuarakan masyarakat untuk memperbaiki struktur ketatanegaraan yang salah satu diantaranya adalah perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian diikuti perubahan dan lahirnya lembaga baru. Buku ini akan menambah khazanah dalam keilmuan hukum tata negara. Pendekatan buku ini menggunakan metode normatif. Dalam buku ini dijelaskan mengenai pengertian-pengertian pokok atau asas-asas hukum yang terdapat pada hukum tata negara. Beberapa hal pokok yang dibahas dalam buku ini yaitu: studi hukum tata negara, sumber-sumber hukum tata negara, negara dan konstitusi sebagai objek kajian hukum tata negara, lembaga-lembaga negara, lembaga kepresidenan, hak asasi manusia, demokrasi, pemilihan umum dan partai politik.
S17-0036 | 342.598 DIA p | Perpustakaan Poltek Nuklir | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain